Sikap Wabup Parigi Moutong Tanggapi Maraknya Tindak Pidana Pelecehan Seksual

Wabup Parigi Moutong Akan Pantau Kehadiran ASN Selama Ramadan
Wabup Parigi Moutong, Abdul Sahid. (Foto: Dok Prokopim Setda Parigi Moutong)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, menyikapi maraknya kasus tindak pidana pelecehan seksual.

Ia mengaku telah menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar mempelajari aturan yang berkaitan dengan kasus pelecehan seksual yang dinilai sudah sangat memprihatinkan.

“Bila perlu, jika ada aturan yang mendukung menerapkan hukuman kebiri bagi para pelaku, itu harus diterapkan. Supaya para pelaku pelecehan seksual benar-benar jerah,” ujar Abdul Sahid saat menyampaikan sambutan pada pembukaan rapat koordinasi penguatan kelembagaan Tim Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting (TP3S) di auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, pada Kamis, 10 Juli 2025.

BACA JUGA: Parigi Moutong Marak Tindak Pidana Asusila Terhadap Anak

BACA JUGA:  Polda Sulteng Beberkan Kasus CASN yang Libatkan Pejabat Pemda Buol

Maraknya kasus tindak pidana pelecehan seksual juga menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong.

BACA JUGA: Penguatan Kelembagaan Penurunan Stunting Pemda Parigi Moutong

Ia mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut. Sebab pelecehan seksual yang sudah sangat marak terjadi, para pelaku merupakan keluarga dekat dengan korban. Parahnya, para korban masih berstatus dibawah umur.

“Bahkan, ada korbannya yang baru berumur 3,5 tahun. Ini sangat memprihatinkan,” katanya.

Ia pun mengajak para orang tua dan masyarakat secara luas untuk meningkatkan kewaspadaan maupun pengawasan terhadap anak. Sebab, selain bisa mencegah, dapat pula membantu penurunan angka kasus tindak pidana pelecehan seksual.

“Sehingga, tidak ada lagi kasus tindak pidana pelecehan seksual terjadi. Masyarakat harus lebih berhati-hati dan awasi dengan ketat anak-anaknya,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Murid Valentino Rossi Ikrar Setia kepada Mooney VR46

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *