Example 970x250

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Kota Palu

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Kota Palu
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring. (Foto: Dok Polda Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Direktorat Reserse Narkoba menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di wilayah Kota Palu, setelah mengamankan seorang pria berinisial AAD (25 tahun) yang diduga berperan sebagai kurir dalam operasi yang digelar pada Kamis malam, 29 Januari 2026.

Terduga pelaku ditangkap Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Mulyadi, di salah satu lokasi di Kota Palu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan peredaran narkoba di wilayah Kota Palu.

BACA JUGA: Kriminalitas di Sulteng Naik 7,15 Persen Sepanjang 2025

“Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram,” ujar Pribadi Sembiring melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Januari 2026.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Penyebab Tewasnya Tewasnya Seorang Penambang di PETI Kayuboko

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Tangkap Petani Pemilik 15 Paket Sabu

Ia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus besar sabu yang disembunyikan di dasbor bagian depan sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku.

“Sabu tersebut disimpan di dasbor depan sepeda motor milik terduga pelaku yang digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram itu. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam,” katanya.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

BACA JUGA:  Pria di Palu Bakar Istri Hingga Tewas

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tandasnya.

Laporan : Mifta’in

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *