JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menegaskan komitmennya mendorong percepatan perbaikan bangunan SD Negeri Kuala Bugis di Kecamatan Bolano Lambunu yang saat ini dalam kondisi rusak berat dan membahayakan keselamatan peserta didik.
Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, menyatakan pihaknya sepakat agar perbaikan sekolah tidak lagi menunggu anggaran dari pemerintah pusat, melainkan segera diintervensi melalui Dana Alokasi Umum (DAU) atau dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025.
“Ini menyangkut keselamatan anak-anak. Jangan ditunda terlalu lama. Kalau memungkinkan, dorong saja lewat APBD perubahan,” ujar Sutoyo di Parigi, Senin, 21 Juli 2025.
BACA JUGA: Akibat Gedung Mudah Roboh, Siswa SDN Kuala Bugis Parigi Moutong Terpaksa Belajar di Luar Kelas
Meskipun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong sudah beberapa kali mengusulkan perbaikan SD Negeri Kuala Bugis, usulan itu belum terealisasi lantaran jumlah siswa yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tergolong sedikit.
BACA JUGA: Disdikbud Parigi Moutong Jadwalkan Launching 3000 Seragam Sekolah Gratis di Tahun Ajaran Baru
“Ini bukan soal banyaknya siswa, tapi soal nyawa. Keselamatan anak-anak harus jadi prioritas,” tegasnya.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Wakil Ketua Komisi IV yang berasal dari daerah pemilihan setempat untuk memperkuat dorongan politik atas usulan ini.
“Kondisi bangunan SD Negeri Kuala Bugis terus memburuk, terlebih saat musim hujan tiba. Kalau bangunan sudah masuk kategori rusak berat, itu harus segera ditangani. Jangan biarkan anak-anak belajar dalam risiko,” katanya.
Untuk mempercepat proses, ia mendesak Disdikbud Parigi Moutong segera menyiapkan dokumen teknis dan validasi fisik sekolah agar pengajuan anggaran bisa segera diproses.
“Dorongan teknis dari dinas sangat penting. DPRD akan mengawal agar perbaikan ini masuk dalam skema anggaran dan terealisasi. Ini bagian dari pelayanan dasar yang tidak boleh diabaikan,” ungkapnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani











Respon (2)