Example 970x250
Ragam  

DPRD Parimo Sahkan Raperda APBD Perubahan 2022

Rapat paripurna yang mengagendakan pembahasan Raperda APBD Perubahan 2022, antara Banggar DPRD Parimo dan TAPD yang berlangsung hingga Rabu malam, 5 Oktober 2022. (Foto: JurnalLentera.com/ROY LASAKKA MARDANI)

JURNAL LENTERA, PARIMO – DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melalui Badan Anggaran (Banggar) mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022, melalui rapat paripurna bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat pada Rabu malam, 5 Oktober 2022.

Menurut juru bicara Banggar DPRD Parimo Faisan Badja, Raperda APBD Perubahan 2022, sebelumnya telah dibahas bersama TAPD melalui tingkat pembahasan Banggar DPRD Parimo, dan telah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi untuk evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah.

Evaluasi tersebut telah dilakukan di penghujung September 2022, dan hasilnya telah diserahkan kepada Banggar melalui surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 903/364/BPKAD-Y.VC/2022 tertanggal 3 Oktober 2022.

Berdasarkan surat keputusan itu, kata dia, maka DPRD telah menyetujui dan sepakat tentang penetapan hasil evaluasi serta penetapan Raperda APBD Perubahan 2022.

BACA JUGA:  Setelah Viral di TikTok, Tiga Nakes Puskesmas Lambunu Disanksi

“Malam ini, Banggar kembali melaporkan hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda APBD Perubahan 2022,” ujarnya.

BACA JUGA: DPRD Parimo Pertanyakan Penganggaran HPS dan Harkannas

Rincian Raperda APBD Perubahan, yakni pendapatan daerah sebelumnya sebesar Rp 1.618.088.465.884,-. Setelah dilakukan evaluasi, menjadi Rp 1.621.118.072.135,-.
Sedangkan belanja daerah sebelumnya sebesar Rp. 1.739.122.250.595,-, menjadi Rp 1.742.251.811.806,- setelah dievaluasi Gubernur Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Laporan Pansus III DPRD Parimo soal Raperda Perumda

Kemudian, mengenai gambaran umum hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah terhadap Raperda APBD perubahan 2022, dari sisi pendapatan yang, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus terukur secara rasional dan dapat tercapai untuk semua sumber pendapatan daerah serta berdasarkan aturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Apel Pasukan Operasi Ketupat Tinombala Polda Sulteng

“Ada beberapa program dan kegiatan yang tidak tercantum dalam KUA-PPAS perubahan APBD 2022, namun muncul dalam Raperda APBD Perubahan untuk disesuaikan. Selain itu, dilakukan rasionalitas terhadap beberapa item belanja hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), agar dialokasikan ke belanja modal yang menjadi skala prioritas,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *