JURNAL LENTERA, BANGGAI – Dua pemuda berinisial A (20 tahun) dan R (20 tahun) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menjadi terduga pelaku kekerasan seksual berupa pencabulan terhadap remaja putri berumur 14 tahun.
Menurut Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan, tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan A dan R terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.
Awalnya, terduga pelaku A dan R menjemput korban di rumahnya. Kemudian kedua terduga pelaku mengajak korban keluar dan membeli minuman keras (Miras) jenis cap tikus.
BACA JUGA: Pemuda Kakak Beradik di Morowali Utara Habisi Nyawa Ayah Kandung
“Setelah itu, ketiganya melakukan pesta Miras di lokasi perkebunan sawit,” ujar Raden Hermawan, melalui keterangan resminya, Selasa, 8 April 2025.
Setelah berpesta Miras, kata dia, kedua terduga pelaku kemudian menyetubuhi korban secara bergantia.
BACA JUGA: Mahasiswa di Banggai Tertangkap Jadi Kurir 260 Paket Sabu
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1 jo 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undanh Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 2002 tentang perlindungan anak jadi UU.
“Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Toili. Mereka diamankan tanpa perlawanan dirumahnya masing-masing,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Banggai, AKP Al Amin S. Muda, mengimbau para orang tua untuk turut berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.
Menurutnya, para orang tua dinilai perlu diingatkan akan pentingnya peran serta dalam melindungi dan mengarahkan anak-anaknya.
“Shingga kejadian serupa tidak kembali terulang,” ungkap Al Amin.
Laporan : Miswar
Respon (1)