Hal lain yang juga menjadi penanda dari pria kelahiran Pinotu Kecamatan Toribulu ini adalah, ia adalah PNS aktif yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ampibabo.
Ya, ISL memang bukan orang bebas seperti pada umumnya pegiat LSM. Secara institusi, ia masih terikat sumpah jabatan di Kemenag sebagai pelayan masyarakat. Kariernya ia mulai dari tahun 2003 sebagai penyuluh agama.
Ketika ditanya soal apakah ia berani melepas jabatan Kepala KUA dan statusnya sebagai PNS, ISL yakin seratus persen. Jika dalam proses penyertaan syarat bakal calon ia lolos berkas sampai verfikasi faktual, hingga ia dan pasangannya ditetapkan sebagai pasangan peserta Pilkada Parigi Moutong 2024 pada Agustus mendatang, ia akan mengambil keputusan itu sekalipun beresiko.
“Kita mau mengundurkan diri dari PNS kan harus ada alasannya. Seperti kalau kita sakit dalam waktu lama, atau tidak masuk kerja dalam waktu lama. Nah, alasan saya nantinya kalau mau melepas status PNS, ya harus ada ketetapan dari KPU, bahwa saya dan pasangan adalah salah satu peserta Pilkada. Jadi semua harus diperhitungkan. Tidak mungkin saya mundur dulu sebelum ada keputusan KPU. Dan apa alasan saya ke kementerian untuk pensiun dini?” jelasnya.
Isu Miring soal Pencalonan
“Pointnya, cukup dijadikan barometer saja. Pohon mangga kalau sudah berbuah, mulai masak buahnya pasti sudah mulai orang lempar. Kalau belum berbuah, orang cuek-cuek saja,”.
Demikian ISL menanggapi saat ditanya soal isu miring terkait pencalonan selama dua periode sebelumnya, yang menyatakan bahwa dirinya sengaja maju untuk mendapatkan “Uang Mundur”. Istilah itu muncul dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, terutama mereka yang akrab dengan diskusi warung kopi.
Pencalonan ISL dianggap sengaja dilakukan, untuk membangun posisi tawar dengan pasangan calon yang diusung partai (termasuk petahana), kemudian dilakukan negosiasi dengan harapan bisa memperoleh keuntungan finansial ketika ISL mundur.
“Demi Allah, sampai detik ini saya tidak tahu pola yang mereka maksudkan. Caranya dan sistemnya seperti apa. Kalau itu saya lakukan, tidak mugkin masyarakat masih militan degnan saya sampai detik ini. Itu Fitnah,” tegasnya.
Ia mengaku bahwa dalam dua kali periode pencalonan, tidak ada sejarahnya bahwa ia dan pasangannya mundur. Yang ada adalah persyaratan tidak mencukupi.
“Masa karna persyaratan tidak cukup lalu dibilang saya mundur, apalagi sampe buat bargening. Lagian selama saya gagal mencalonkan, jangankan bargening, memilih saja di hari pemilihan saya menolak,” tegasnya.











Respon (2)