JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Seorang anak berusia 14 tahun, berinisial FK, warga Desa Moutong Selatan, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terpaksa menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Meskipun kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan trans sulawesi Desa Moutong Timur tersebut, sebelumnya telah melalui proses mediasi hingga menghasilkan kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan dan tidak akan melakukan tuntutan dikemudian hari.
Namun, kasus kecelakaan lalu lintas yang sebelumnya ditangani Polsek Moutong tersebut, penanganannya telah dilimpahkan ke Satlantas Polres Parigi Moutong.
Dalam proses penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya berlangsung di Desa Dedewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Bahkan, proses mediasinya diketahui Kepala Desa Dedewulo, Sufan Pakaya, yang dibubuhi tandatangan.
BACA JUGA: Pria di Parigi Moutong Diamuk Massa Dalam Sel Polisi Usai Bacok Mantan Kades
Menurut ibu kandung FK, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas, Ninik Sulistyawati, setelah peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, anaknya langsung di bawah ke Polsek Moutong. Setelah beberapa hari kemudian, keluarga korban yang merupakan warga Desa Dedewulo datang dan menyampaikan sudah menerima dengan Ikhlas.
BACA JUGA: Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu Asal Malaysia
Bahkan, pihak keluarga korban menyampaikan tidak ada lagi tuntutan dikemudian hari, dan meminta anaknya dikeluarkan dari penahanan di Polsek Moutong. Ditambah lagi, pernyataan dari keluarga korban telah dimuat dalam surat kesepakatan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Dedewulo.
Selain itu, keluarga korban meminta santunan seikhlasnya kepada dirinya selaku pihak keluarga tersangka.
“Yang kami sanggupi waktu sebesar Rp 500.000,-. Kami carikan uang waktu itu, dapatnya cuman Rp 500.000,-. Jadi langsung diserahkan, dan dibuatkan surat pernyataan,” kata Ninik di Parigi, Rabu (30/4/2025).











