Pemda Parigi Moutong Bahas Persyaratan Revisi Wilayah Pertambangan Rakyat

Pemda Parigi Moutong Bahas Persyaratan Revisi Wilayah Pertambangan Rakyat
Rapat pembahasan menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Tengah, perihal persyaratan revisi wilayah pertambanganm yang dilaksanakan Pemda Parigi Moutong dan dihadiri sejumlah OPD terkait di ruang rapat Bupati, Rabu, 6 November 2024. (Foto: Diskominfo Parigi Moutong)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong, bahas bukti dukung persyaratan revisi wilayah pertambangan rakyat, Rabu, 6 November 2024.

Hal itu, menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 500.10.2.3/105/Dis ESDM tertanggal 13 Februari 2024, perihal permintaan usulan lokasi dan bukti dukung persyaratan revisi wilayah pertambangan berdasarkan dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat Provinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Penguatan Berstandar SNI Bagi Pelaku Usaha Sarang Burung Walet di Parigi Moutong

Rapat yang dihadiri sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dilingkup Pemda Kabupaten Parigi Moutong ini, dipimpin oleh Asisten II, Mawardin, mewakili Pj Bupati.

Mawardin mengatakan, surat Gubernur Sulawesi Tengah terkait izin pertambangan rakyat tersebut sudah beberapa kali dilaporkan kepada Bupati.

BACA JUGA: 39.695 Tenaga Kerja di Parigi Moutong Terlindungi Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan

Hanya saja, hasil dari yang dilaksanakan, bahwa Kabupaten Parigi Moutong belum dapat membuat izin pertambangan rakyat disebabkan adanya revisi tata ruang.

“Sedangkan wilayah pertambangan rakyat yang telah masuk dalam revisi tata ruang baru Kecamatan Moutong, yang terletak di Desa Lobu,” ujar Mawardin.

Apalagi, berdasarkan hasil survei Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ada beberapa wilayah yang terdapat galian emas belum memenuhi syarat untuk legal.

Menurutnya, Pemda Kabupaten Parigi Moutong harus mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat terkait pengelolaan kawasan pertambangan emas ilegal.

“Agar masyarakat tahu, untuk mendapatkan izin, masyarakat dapat menyurat kepada pemerintah untuk mendapatkan izin pengelolaan kawasan pertambangan,” ungkap Mawardin.

Laporan : Miswar

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *