Polisi Sita 22 Paket Sabu Siap Edar Saat Menangkap Tiga Terduga Pengedar di Parigi Moutong

Polisi Sita 22 Paket Sabu Siap Edar Saat Menangkap Tiga Terduga Pengedar di Parigi Moutong
Ilustrasi penangkapan para terduga pelaku peredaran narkotika. (Foto: Dok JPNN.com)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mengamankan tiga terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial MFA (25 tahun), AR (24 tahun), dan HE (39 tahun) di Kecamatan Ampibabo.

Ketiganya ditangkap di salah satu rumah warga di wilayah tersebut pada Rabu pekan kemarin, 7 Mei 2025, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Dalam penggeledahan di rumah yang menjadi lokasi penangkapan, polisi menemukan 22 sachet plastik bening berisi sabu dengan total berat 7,31 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya berupa 5 buah korek api gas, 2 alat hisap (bong), 2 potongan pipet, 2 sachet plastik kosong, 1 pak plastik bening kosong, 1 tas samping warna hitam, dan 1 kaca pireks.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku MFA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial FE, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Menurut Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah Sejahtera Tarigan, terduga pelaku MFA akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Dua Pria di Palu Diamankan Polisi Terkait Kepemilikan Sabu 4,4 Kg

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia menegaskan, Polres Parigi Moutong berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika, sejalan dengan program nasional Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan perlindungan generasi muda dari bahaya narkoba.

Ia juga mengimbau, seluruh masyarakat Kabupaten Parigi Moutong untuk waspada terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Bila perlu, jika mengetahui atau melihat adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa untuk melindungi masa depan Indonesia,” ungkapnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *