JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Polres Parigi Moutong menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Oncone Raya, Kecamatan Tinombo Selatan pada Selasa, 15 Juli 2025.
Penertiban PETI tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kompol H. Romy Gafur, S.H., M.H, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Parigi Moutong Nomor: Sprin/1149/VII/HUK.6.6./2025.
Tindakan ini merupakan respons atas laporan resmi dari Persatuan Rakyat Tani (PRT) Kecamatan Tinombo Selatan yang mengeluhkan keberadaan tambang ilegal di wilayah setempat.
BACA JUGA: Polres Parigi Moutong Sita Tiga Unit Ekskavator saat Penertiban PETI Desa Kayuboko
Operasi penertiban melibatkan personel gabungan dari Polres Parigi Moutong, Polsek Tinombo, Polsubsektor Tinombo Selatan, TNI, Pemerintah Desa (Pemdes) Poli dan Sinei dibantu warga yang tergabung dalam PRT.
BACA JUGA: Gakkum Kehutanan, Denpom dan DLH Parigi Moutong Sita Ekskavator dan Amankan Operator di Lokasi PETI
Setibanya di lokasi, tim gabungan melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai yang menjadi titik utama aktivitas PETI.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan delapan unit mesin alkon yang digunakan untuk kegiatan tambang ilegal. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut.
Romy Gafur menegaskan, praktik tambang emas ilegal bukan hanya melanggar hukum. Tetapi, juga berdampak serius terhadap lingkungan dan merugikan masyarakat serta negara.
“Kami akan terus melakukan penertiban terhadap tambang emas ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah hukum Polres Parigi Moutong. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga kelestarian alam maupun kepentingan bersama,” ungkapnya.
Laporan : Multazam










Respon (5)