JURNAL LENTERA, BANGGAI – Seorang pria berinisial SL (33 tahun) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, diduga nekat membobol gedung SMP Negeri 6 Luwuk dan membawa kabur sejumlah barang elektronik milik sekolah.
Akibat aksi tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp26 juta sebelum akhirnya terduga pelaku berhasil diringkus Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Banggai.
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, mengatakan terduga pelaku ditangkap pada Rabu dini hari, 10 Juni 2026, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus pencurian yang dilaporkan pihak sekolah.
“Tim URC Polres Banggai telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 KUHPidana,” ujar Saiman melalui keterangan resminya.
Kasus tersebut bermula dari laporan pencurian yang terjadi di SMP Negeri 6 Luwuk, Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, pada 4 Juni 2026. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke lingkungan sekolah dengan merusak kawat jendela menggunakan linggis saat kondisi sekolah dalam keadaan sepi.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah masuk ke dalam dengan cara merusak jendela,” katanya.
Setelah berhasil masuk ke ruang guru, kata dia, terduga pelaku mengambil satu unit laptop merek Asus dan satu unit keyboard merek Yamaha SX720.
Barang hasil curian itu kemudian disembunyikan di area semak belukar di samping Kantor Lurah Kilongan Permai.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop Asus, satu unit keyboard Yamaha SX720, serta satu buah linggis yang diduga digunakan pelaku untuk membobol gedung sekolah.
“Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” pungkasnya.
Laporan : Multazam











