JURNAL LENTERA, JAKARTA – Pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, akan diundur hingga menunggu hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, setelah putusan tersebut keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.
Berkaitan dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi.
BACA JUGA: Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Dijadwalkan 6 Februari 2025
Ia bahkan mengaku telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pelantikan kepala daerah.
“Saya berharap, berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal. Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan kepala daerah terpilih berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” ujar Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jum’at, 31 Januari 2025.
BACA JUGA: Indonesia Sampaikan Visi Perdamaian dan Stabilitas Asia Pasifik di WEF 2025
Ia menegaskan, hal tersebut, juga sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto, agar kepala daerah hasil pilkada serentak 2024, segera dilantik. Sebab, hal tersebut dinilai penting agar kepala daerah terpilih segera bekerja, sehingga memberikan kepastian politik di daerah.
Dengan kepastian politik tersebut, diharapkan dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal. Tidak hanya itu, keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan pilkada bisa segera teratasi setelah pelantikan. Kepala daerah definitif juga dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah. Kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” katanya.
Guna keserentakan yang lebih besar, kata dia, pelantikan kepala daerah hasil pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak MK dalam putusan dismissal.
“Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025,” ungkapnya.
Laporan : Miswar
Respon (2)