Ragam  

Terkait Dokumen KLHS, Ade Prasetya: Dinas PUPRP Parigi Moutong Akan Upayakan ke Tahap Pra Validasi

Terkait Dokumen KLHS, Ade Prasetya: Dinas PUPRP Parigi Moutong Akan Upayakan ke Tahap Pra Validasi
Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas PUPRP Parigi Moutong Ade Prasetya. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong, tengah mengupayakan agar dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Parigi segera masuk tahap pra validasi ke DLH Provinsi Sulawesi Tengah.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP Parigi Moutong, Ade Prasetya usai pelaksanaan konsultasi publik ke-2 yang berlangsung disalah satu ruang fasilitas olahraga Dinas PUPRP setempat beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Selain Mengawasi, Dinas PUPRP Parigi Moutong Terima Laporan Pelanggaran Garis Sempadan

“Konsultasi publik ke-2 kemarin bertujuan untuk finalisasi dokumen KLHS. Jadi setelah itu, maka tahap selanjutnya yaitu penjaminan kualitas dokumen. Dimana akan dilakukan pengecekan seluruh kelengkapan dokumennya,” ungkap Ade saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at, 4 Oktober 2024.

BACA JUGA:  Wabup Badrun Akan Telusuri Polemik Jembatan Tanggap Darurat BPBD

Dia mengatakan, adapun pengecekan kelengkapan dokumen yang dilakukan nantinya yaitu mulai dari berita acara, dokumentasi, dan kesesuaian KK.

BACA JUGA: Dinas PUPRP Parigi Moutong Tangani Delapan KKPR Galian C

Lebih lanjut, ia menjelaskan, jika tahap itu telah selesai maka dokumen KLHS tersebut akan menjadi persyaratan dasar untuk mengajukan pendaftaran pra validasi ke DLH Provinsi Sulawesi Tengah. Tujuannya, kata ia, guna memastikan kesesuaian dokumen berdasarkan aturan yang berlaku.

“Jika dokumen ini sudah sesuai, maka akan ada berita acara dari DLH Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya diajukan rapat lintas sektor di kementerian. Kan syarat utamanya antara lain, materi teknis, peta dasar, dokumen KLHS, dan beberapa berita acara. Saat ini dua dokumen inti dari syarat itu sudah selelsai, tinggal menunggu berita acara lainnya,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Palu

Laporan : Moh. Reza Fauzi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *