Kajari Parigi Moutong Temukan 278 Desa Tidak Miliki Dokumen LPJ Dana Desa

Kajari Parigi Moutong Temukan 278 Desa Tidak Miliki Dokumen LPJ Dana Desa
Kantor Kejari Parigi Moutong. (Foto: ROY LASAKKA/JURNALLENTERA.com)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong menemukan sebanyak 278 desa yang tidak memiliki dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa (DD).

Hal itu mencuat setelah adanya laporan dugaan penyalahgunaan maupun penyidikan kasus DD yang ditangani pihak Kejari Parigi Moutong dalam beberapa pekan terakhir.

Kasi Intel Kejari Parigi Moutong, Irwanto, S.H., menjelaskan dokumen LPJ penggunaan DD tersebut seharusnya dikantongi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat. Hanya saja, menurut pihak Dinas PMD Parigi Moutong berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan Kejari, LPJ penggunaan DD berada dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

BACA JUGA: Dugaan Kasus Tipikor Mantan Kades Bambalemo Bernilai Ratusan Juta Akan Dilimpahkan ke Pengadilan

“Pada saat itu, kami menanyakan LPJ penggunaan DD desa bermasalah di Dinas PMD Parigi Moutong. Ternyata pihak Dinas PMD Parigi Moutong tidak mengantongi satu pun dokumen LPJ penggunaan DD dari 278 desa karena berada dalam aplikasi Siskeudes tersebut,” ujar Irwanto di Parigi, Senin, 30 Juni 2025.

BACA JUGA:  RUU KUHP dan UU ITE Menjadi Ancaman Kemerdekaan Pers

BACA JUGA: Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Peredaran Sabu di Palu

Sehingga, pihaknya menyarankan Dinas PMD Parimo untuk menyimpan dokumen LPJ pengunaan DD setiap tahun anggaran.

“Dengan begitu, dapat memudahkan kami untuk melakukan pemeriksaan kasus dugaan penyalahgunaan DD. Tanpa bukti, kami tidak dapat melakukan pemeriksaan. Apalagi, sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan DD yang sedang kami tangani, untuk pengembangannya akan menjurus ke Dinas PMD Parigi Moutong,” katanya.

Berkaitan dengan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan DD, kata dia, saat ini Kejari Parigi Moutong tengah memeriksa Kepala Desa Auma, Kepala Desa Buranga, dan Kepala Desa Pangi.

Sedangkan tiga desa lainnya, yaitu Ampibabo Utara, Bambalemo Ranomaisi, dan Bambalemo yang laporannya telah diterima Kejari Parigi Moutong.

Dari deretan kasus dugaan tersebut, ada sebanyak 18 orang yang telah diperiksa terkait penyalahgunaan DD di Desa Buranga 18 dan belum termasuk kepala desa.

“Sedangkan khusus Desa Pangi, sebanyak 16 orang sudah kami periksa. Untuk kasus dugaan  penyalahgunaan DD Desa Buranga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala dusun, dan kepala urusan (Kaur) telah kami periksa,” ungkap Irwanto.

BACA JUGA:  Verstappen Rebut Pole Position di GP China Setelah Klaim Kemenangan di Balapan Sprint

Lain halnya dengan kasus dugaan penyalahgunaan DD Desa Auma, pihaknya tinggal melakukan pemeriksaan terhadap bendahara desa dan akan menetapkan tersangka jika barang buktinya telah terpenuhi.

Sedangkan kasus dugaan penyalahgunaan DD Desa Maleali yang ditangani pihak Polres Parigi Moutong telah menetapkan kepala desa bersama bendaharanya sebagai tersangka.

“Untuk Desa Buranga, kami sudah mengecek secara langsung sejumlah pekerjaan fisik yang diakui tidak memiliki LPJ. Rata-rata desa yang bermasalah penggunaan DD tidak sama sekali memiliki LPJ tahun anggaran 2023-2024,” ujar Irwanto.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *