Prabowo Tegaskan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Presiden Prabowo Tegaskan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Presiden Prabowo, saat menghadiri rapat di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024. (Foto: Dok Sekretariat Presiden)

JURNAL LENTERA, JAKARTA Presiden Prabowo Subianto, memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.

“Barang mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, motor yacht, dan rumah mewah dengan nilai tinggi termasuk dalam kategori ini,” jelas Prabowo.

BACA JUGA: Respon Presiden Prabowo soal Rakor Mingguan Pengendalian Inflasi Daerah

Ia menegaskan, bahwa tarif PPN untuk barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap tidak dikenakan, yakni sebesar 0 persen.

Sedangkan beberapa barang dan jasa yang bebas PPN antara lain, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.

Kebijakan tersebut menurutnya, adalah amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

BACA JUGA: Presiden Prabowo soal Isu Kelaparan dan Kemiskinan di KTT G20 Brasil

Kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Tahapan ini dirancang untuk meminimalkan dampak terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah berkomitmen memberikan sejumlah paket stimulus untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Paket stimulus yang telah dialokasikan meliputi bantuan beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik berdaya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, dan pembebasan PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun. Total nilai paket stimulus ini mencapai Rp38,6 triliun.

Prabowo menegaskan, kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat serta menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh.

“Kenaikan tarif PPN ini adalah langkah strategis untuk mendukung pembangunan nasional tanpa mengorbankan kebutuhan masyarakat kecil,” katanya.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *